Akses Jalan Diponegoro di Kota Bandung, tepatnya di kawasan depan Gedung Sate hingga Lapangan Gasibu, ditutup sementara mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari proyek penataan dan perluasan kawasan ruang publik.
/data/photo/2026/04/28/69f08be2c278f.jpg)
Kawasan Gedung Sate dan sekitarnya masuk dalam program penataan ruang publik. (Foto: dokumentasi sumber)
Penutupan ruas jalan tersebut berkaitan dengan program penataan kawasan Gedung Sate yang dirancang terintegrasi dengan Lapangan Gasibu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menjadikan area tersebut lebih nyaman dan representatif sebagai ruang publik.
Dengan konsep integrasi kawasan, ruang di antara Gedung Sate dan Gasibu akan dioptimalkan untuk aktivitas publik. Karena itu, akses kendaraan di ruas inti Jalan Diponegoro perlu dihentikan sementara.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan rekayasa lalu lintas disiapkan berdasarkan kajian teknis. Kebijakan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait agar dampak terhadap arus kendaraan bisa diminimalkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut skema rekayasa lalu lintas disusun dari hasil kajian konsultan Analisis Dampak Lalu Lintas dan pembahasan lintas instansi.
Akibat penutupan ini, kendaraan dari arah barat tidak lagi bisa melaju lurus ke timur melalui Jalan Diponegoro. Arus kendaraan dialihkan melalui Jalan Cilamaya yang berada di belakang Gedung Sate.
Menurut Rasdian, pengalihan tersebut menjadi salah satu titik penting agar konflik arus di kawasan inti bisa dihindari. Area utama nantinya difokuskan sebagai ruang publik.
Penyesuaian lalu lintas ini diharapkan dapat mendistribusikan beban kendaraan agar tidak menumpuk di satu titik. Warga yang biasa melintas di kawasan tersebut disarankan menyesuaikan rute selama masa penutupan.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi kawasan Gedung Sate dan Gasibu sebagai ruang publik terpadu di Kota Bandung.
Sumber: Lihat artikel asli