Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan dengan pola 50:50 antara pemerintah dan pihak tertentu. Pola tersebut dianggap janggal dan berpotensi mengandung niat jahat yang merugikan jemaah.
Pembagian Kuota Dipertanyakan
Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan harus dilakukan secara transparan dan adil. Skema 50:50 dinilai tidak sesuai prinsip keadilan karena membuka ruang kepentingan pihak tertentu di luar jamaah reguler.
Risiko Penyalahgunaan
KPK mengingatkan bahwa praktik semacam ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun ekonomi. Padahal, kuota tambahan seharusnya murni digunakan untuk mengurangi antrean panjang calon jemaah haji reguler.
Pentingnya Transparansi
Lembaga antirasuah itu menekankan perlunya mekanisme distribusi kuota yang terbuka, akuntabel, dan berbasis data. Dengan demikian, tujuan pemberian kuota tambahan benar-benar untuk kepentingan jamaah, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji tambahan. (Foto: dok. Detik)